Dasar – dasar Tehnik dan Pengelolaam Air Limbah .
I . Landasan Hukum Pengelolaan Air Limbah . :
Berikut adalah beberapaperaturan
perundang – undangan yang melandasi pengelolaan air limbah di Indonesia ,
antara lain :
1.
UU Nomor . : 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .
2.
PP Nomor : 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air .
3.
Keputusan Menteri L H Nomor
: 37 Tahun 2003 tentang Metoda analisis kualitas air permukaan dan pengambilan
contoh air permukaan .
4.
Keputusan Menteri LH Nomor
: 110 Tahun 2003 tentang Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air .
5.
Keputusan Menteri LH Nomor
:111 Tahun 2003 tentang Pedoman mengenaisyarat dan tata cara perizinan serta
pedoman kajian pembuangan air limbah ke air atau sumber air .
6.
Keputusan Menteri LH Nomor
: 112 Tahun 2003 tentang Baku mutu air limbah domestik .
7.
Keputusan Menteri LH Nomor
: 52 Tahun1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan Hotel .
8.
Keputusan Menteri LH Nomor
: 58 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan Rumah Sakit .
9.
Peraturan Pemerintah R . I . Nomor :27 Tahun 2006 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan .
10.
Peraturan Menteri L H Nomor
:11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegitana yang wajib
dilengkapi dengan Analisis mengenai dampak lingkungan .
11.
Peraturan Menteri L H Nomor
: 13 Tahun2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup .
12.
Peraturan Pemerintah Nomor
: 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum .
13.
Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 16 / PPT / M / 2008 tentang Kebijakan Strategis Air Limbah .
II. Tinjauan terhadap Peraturan di – Bidang Pengendalian
Lingkungan Hidup . :
DalamUndang – Undang Republik Indonesia : 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah disebutkan
pada Pasal 13 , bahwa Pengendalian Pencemaran dan / atau Kerusakan Lingkungan
Hidup yang meliputi : aspek pencegahan , penanggulangan dan pemulihan
dilaksanakan oleh Pemerintah , Pemerintah Daerah dan Penanggung – jawab Usaha
dan / atau kegiatan sesuai dengan kewenangan , peran dan tanggung – jawab
masing – masing . Pada penjelasan ayat ini dimaksudkan pengendalian
pencemaran dan / atau kerusakan Lingkungan Hidup yang ada dalam ketentuan ini ,
antara lain yaitu :
1.
Pengendalian Pencemaran Air
, Udara dan Laut .
2.
Pengendalian Kerusakan
Ekosistem dan Kerusakan akibat perubahab iklim .
Adapun Instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan Lingkungan Hidup ini terdiri atas
pasal 14 , antara lain yaitu :
1. KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis ) .
2. Tata Ruang .
3. Baku Mutu Llingkungan Hidup .
4. Keteria Baku Kerusakan
Lingkungan Hidup .
5. AMDAL .
6. UKL – UPL .
7. Perizinan .
8. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup .
9. Peraturan perundang – undangan berbasis Lingkungan Hidup .
10. Anggaran berbasis Lingkungan Hidup .
11. Analisis Resiko Lingkungan Hidup .
12. Audit Lingkungan Hidup .
13. Instrumen lain yang sesuai dengan kebutuhan dan / atau
perkembangan Ilmu Pengetahuan .
Dalam pasal 20 Undang – Undang R
. I Nomor : 32 tahun 2009 disebutkan
bahwa setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke – mediaLingkungan
Hidup dengan persyaratan antara lain :
1. Memenuhi Baku Mutu Lingkungan Hidup .
2. Mendapat izin dari Menteri , Gubernur , atau Bupati / Walikota
sesuai dengan kewenangannya .
Saya wiwi ibu rumah tangga...saya jualan di kantin sekolahan..anak saya 2...status suami saya skrng dirumahkan..modal awal saya jualan pinjam sama rentenir..dan saya skrng sudah tidak bisa bayar lagi...dan saya di kejar2 dan di caci maki sm rentenir itu...buat makan aja susah...saya butuh pertolongan kepada semua dermawan..hutang saya kurang lebih 20jt berikut bunganya...tolong saya ya😭😭😭..ini no tlp saya 081291106073..tolongggg saya takut sekali sama ancaman2nya
ReplyDelete