Multicursor - Working In Background
Powered by Blogger.

...........................................................

...........................................................

PRINSIP PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL


Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam proses pembuatan Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut:
  1. Komponen utama dalam pembuatan Perjanjian Internasional adalah ”Lembaga Pemrakarsa”. Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah, baik Departemen maupun Non-Departemen, di tingkat pusat dan di tingkat daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat Perjanjian Internasional disebut sebagai “Lembaga Pemrakarsa”. Sejalan dengan semangat otonomi daerah, Pemerintah Daerah (baik Pemerintah Provinsi/Kabupaten maupun Pemerintah Kota) telah ditegaskan sebagai memiliki kualifikasi sebagai Lembaga Pemrakarsa.
  2. Lembaga Pemrakarsa, baik atas nama Pemerintah Republik Indonesia maupun atas nama lembaga dimaksud, yang mempunyai rencana untuk membuat Perjanjian Internasional harus terlebih dulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu). Dengan adanya restrukturisasi Departemen Luar Negeri yang menekankan peranan unit regional, maka dalam rangka ”one door policy”, unit regional di lingkungan Departemen Luar Negeri diharapkan dapat melakukan fungsi koordinasi dalam setiap proses pembuatan Perjanjian yang terkait dengan unitnya.
  3. Khusus tentang rencana Perjanjian Internasional atau Kerjasama Internasional di dan oleh daerah, sebelum dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Menlu, rencana tersebut harus terlebih dahulu memenuhi Prosedur Internal di masing-masing daerah. Prosedur Internal dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah adanya pendapat dan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk rencana pembuatan Perjanjian Internasional dan persetujuan DPRD untuk rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  4. Mekanisme konsultasi dan koordinasi dilakukan melalui rapat Interdep atau komunikasi surat menyurat atau cara komunikasi lainnya untuk meminta pandangan politis/yuridis dan aspek terkait lainnya mengenai rencana pembuatan Perjanjian Internasonal.

0 comments:

Post a Comment